Menjelang WSBK, Polresta Mataram Tingkatkan Pengamanan & Tangkap 15 Orang Pencuri
Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram beserta jajaran polsek menangkap para pelaku kejahatan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa, Kapolresta Heri Wahyudi menjelaskan, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.
Beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Langkah itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain pencurian dalam keluarga, kerugian relatif kecil, tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Adanya pernyataan perdamaian dari para pihak (korban dan pelaku) dengan disaksikan para tokoh dan aparat pemerintah setempat,” katanya.
Serta pelaku bukan merupakan seorang residivis.
”Mengacu pada program prioritas bapak kapolri terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dikenakan wajib lapor,” katanya.
Heri Wahyudi menambahkan, menjelang event internasional World Superbike (WSBK), kepolisian mengintensifkan pengamanan untuk menjaga kondusivitas daerah.
(*)