Menjelang WSBK, Polresta Mataram Tingkatkan Pengamanan & Tangkap 15 Orang Pencuri

Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram beserta jajaran polsek menangkap para pelaku kejahatan.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
Dok. Polresta Mataram
KEJAHATAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi memberikan keterangan pers hasil opersi pengamanan tim puma dalam seminggu terakahir, Kamis (28/10/2021).   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Menjelang balap World Superbike (WSBK) di Sirkuit Pertamina Mandalika, Polresta Mataram mengintensifkan operasi pengamanan.

Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram beserta jajaran polsek menangkap para pelaku kejahatan.

Selama tujuh hari, tim Puma mengungkap 18 kasus kejahatan.

KERJA SAMA: Penandatanganan perjanjian kerja sama IMI dengan MGPA dan Dyandra Promosindo terkait penyelenggaraan WSBK, di kantor IMI, Jakarta, Selasa (19/10/21).
KERJA SAMA: Penandatanganan perjanjian kerja sama IMI dengan MGPA dan Dyandra Promosindo terkait penyelenggaraan WSBK, di kantor IMI, Jakarta, Selasa (19/10/21). (Dok. MGPA)

Terdiri dari 13 pencurian dengan pemberatan (curat) dan 5 kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Baca juga: Menjelang WSBK di Mandalika, Pelayanan Dua Pelabuhan Utama Ditingkatkan

Baca juga: Intip Kesiapan Sirkuit Mandalika Menjelang WSBK, Cat dari Jerman hingga Tribun VVIP Penonton

Masing-masing dua kasus diungkap  Tim Puma Satreskrim, Polsek Cakranegara 2 kasus.

Polsek Ampenan 2 kasus, Polsek Mataram  4 kasus, Polsek Narmada 1 kasus,Polsek Pagutan  1 kasus.

Kemudian Polsek Gunungsari 4 kasus, serta Polsek Lingsar 2 kasus.

”Jumlah tersangka yang ditahan dari semua kasus itu 19 orang. Sebanyak 15 orang dewasa dan 4 orang usia anak,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (28/10/2021).

Dari semua kasus tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Seperti 1 unit mobil pikap, 7 unit sepeda motor.

Sebuah kunci T, handphone, 2 unit sepeda dayung, 1 unit playstation, 7 buah tabung gas.

Satu unit mesin air, uang tunai Rp 418 ribu, dan 21 buah barang.

Para pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved