Orang Tua Jadi Pengedar Sabu, Anak Gadis Ikut Ditangkap Polresta Mataram
Satu keluarga di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diborgol Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Satu keluarga di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diborgol Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Mereka diduga menjadi pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial NI (41), seorang ibu rumah tangga beserta anak gadisnya berinisial TY (17).
Kemudian seorang pria yang datang membeli sabu berinisial DAA (23).
Polisi menangkap pelaku di rumahnya, Senin (20/9/2021) malam, beserta bukti 10 gram sabu.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara Tetap Jalankan Tugas
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan pers mejelaskan, berdasarkan keterangan seorang kerabat terduga pelaku, TY merupakan anak gadis dari NI.
”Suami NI juga pemakai, pernah dipenjara dengan kasus yang sama," kata Yogi, Jumat (24/9/2021).
Tonton juga:
Made Yogi menjelaskan, sabu milik NI didapat dari suaminya.
”Bapaknya ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan kami akan melakukan pemanggilan. Jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Baca juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, 4 Pria di Mataram Nekat Curi Penutup Darinase
Dari pengakuan NI, pelaku berinisial DAA sering membeli sabu ke suaminya.
DAA malam itu datang ke sana untuk membeli sabu.
”Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami menemukan belasan klip bening berisi sabu seberat 10 gram dan satu bendel klip bening,” katanya.

Sejumlah uang tunai dan perkakas alat hisap sabu, serta alat komunikasi juga disita.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku ditahan di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut.
(*)