Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara Tetap Jalankan Tugas

Berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan  RSUD Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan tetap beraktivitas

Dok. Istimewa
Kabag Protokol Setda Lombok Utara Lalu Gita Bayu Wibawa 

Kemudian EB, selaku PPK pada Dinas Kesehatan KLU.

DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia).

Baca juga: Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali

DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas).

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, setelah menetapkan para tersangka, selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan  pemeriksaan mulai pekan depan.

Tapi terkait waktu pemanggilan belum bisa dipastikan.

”Belum dapat kami pastikan. Namun dalam waktu dekat ini ke12 tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Peran wakil bupati sendiri dalam kasus itu belum dapat mereka ungkap untuk saat ini.

”Karena ini menyangkut materi pemeriksaan dan yang bersangkutan juga belum diperiksa selaku tersangka,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved