Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan, Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang

Enam orang ditahan Polresta Mataram dalam kasus pembuatan uang palsu (Upal) Rp 500 juta, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
TERSANGKA: Keenam orang tersangka pembuat uang palsu yang ditangkap tim Polresta Mataram, Kamis (19/8/2021). 

Tidak disebutkan secara detail siapa di antara enam orang itu yang berperan sebagai dukun.

Heri Wahyudi menjelaskan, kasus pembuatan uang palsu terungkap setelah Polsek Lingsar menerima laporan warga.

Bahwa seseorang telah membelanjakan uang palsu di salah satu warung, di Desa Gegelang, Lingsar.

Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram.

Setelah mengadakan penyelidikan akhirnya diperoleh asal usul dari uang palsu di warung tersebut.

Kepolisian kemudian mendatangi kediaman MST yang membelajakan upal ke warung.

Setelah diinterogasi, MST mengaku menyimpan ratusan lembar upal nominal Rp 100.000 di rumah MN.

Berdasarkan pengembangan tim Reskrim, di rumah MN ditemukan satu karung rupiah palsu nominal Rp 100 ribu.

Berdasarkan pengakuan MST, uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.

Atas pengembangan informasi MST dan MN, akhirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak rupiah palsu.

Dari hasil penggeledahan terhadap keenam pelaku diamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, kertas A4, 1 unit printer canon.

Kemudian 238 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568.

Selanjutnya 3.998 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan no seri BAO287333.

Baca juga: Kejahatan Perdagangan Orang di NTB Kelima Terbanyak di Indonesia, Modusnya Makin Rumit

Tiga lembar upal pecahan Rp 100 dengan nomor seri DMG706990.

Lima lembar yang bernomor seri CFF672775, empat lembar upal dengan nomor seri FGT087040.

Serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan Rp 100 ribu.

"Keenam tersangka berikut barang bukti peralatan membuat upal dan hasil produksi telah kami amankan di mapolresta," kata Heri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved