Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan, Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang

Enam orang ditahan Polresta Mataram dalam kasus pembuatan uang palsu (Upal) Rp 500 juta, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
TERSANGKA: Keenam orang tersangka pembuat uang palsu yang ditangkap tim Polresta Mataram, Kamis (19/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Enam orang ditahan Polresta Mataram dalam kasus pembuatan uang palsu (Upal) Rp 500 juta, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Keenam orang yang ditahan masing-masing berinisial AD (53), warga Lingkungan Nyangget,  Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

MST (51), dari Dusun Gegelang Lauk, Desa Degelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

MN (60), alamat Dusun Bantek, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Baca juga: Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Lombok: Uang Ini untuk Dibakar, Setelah 3 Hari akan Jadi Asli

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung

Kemudian JN (34), warga Dusun Montong Tangga, Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

MH (58), Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.

Serta seorang tersangka usia anak berinisial PY (17), dia berstatus sudah menikah.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021), menjelaskan, mereka membuat uang palsu dengan modus untuk penggandaan uang.

Di mana seorang dari 6 tersangka berperan sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menggandakan uang.

"Uang tersebut rencananya akan didoakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun," ungkap Heri.

Para tersangka mengaku, mereka mencetak uang palsu tersebut untuk menggandakannya.

Tapi sebelum hal itu dilakukan, tim Polresta Mataram menangkap mereka.  

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mata uang.

”Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved