Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan, Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang
Enam orang ditahan Polresta Mataram dalam kasus pembuatan uang palsu (Upal) Rp 500 juta, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Enam orang ditahan Polresta Mataram dalam kasus pembuatan uang palsu (Upal) Rp 500 juta, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Keenam orang yang ditahan masing-masing berinisial AD (53), warga Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
MST (51), dari Dusun Gegelang Lauk, Desa Degelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
MN (60), alamat Dusun Bantek, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Baca juga: Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Lombok: Uang Ini untuk Dibakar, Setelah 3 Hari akan Jadi Asli
Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung
Kemudian JN (34), warga Dusun Montong Tangga, Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
MH (58), Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Serta seorang tersangka usia anak berinisial PY (17), dia berstatus sudah menikah.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021), menjelaskan, mereka membuat uang palsu dengan modus untuk penggandaan uang.
Di mana seorang dari 6 tersangka berperan sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menggandakan uang.
"Uang tersebut rencananya akan didoakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun," ungkap Heri.
Para tersangka mengaku, mereka mencetak uang palsu tersebut untuk menggandakannya.
Tapi sebelum hal itu dilakukan, tim Polresta Mataram menangkap mereka.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mata uang.
”Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Tidak disebutkan secara detail siapa di antara enam orang itu yang berperan sebagai dukun.
Heri Wahyudi menjelaskan, kasus pembuatan uang palsu terungkap setelah Polsek Lingsar menerima laporan warga.
Bahwa seseorang telah membelanjakan uang palsu di salah satu warung, di Desa Gegelang, Lingsar.
Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram.
Setelah mengadakan penyelidikan akhirnya diperoleh asal usul dari uang palsu di warung tersebut.
Kepolisian kemudian mendatangi kediaman MST yang membelajakan upal ke warung.
Setelah diinterogasi, MST mengaku menyimpan ratusan lembar upal nominal Rp 100.000 di rumah MN.
Berdasarkan pengembangan tim Reskrim, di rumah MN ditemukan satu karung rupiah palsu nominal Rp 100 ribu.
Berdasarkan pengakuan MST, uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.
Atas pengembangan informasi MST dan MN, akhirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak rupiah palsu.
Dari hasil penggeledahan terhadap keenam pelaku diamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, kertas A4, 1 unit printer canon.
Kemudian 238 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568.
Selanjutnya 3.998 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan no seri BAO287333.
Baca juga: Kejahatan Perdagangan Orang di NTB Kelima Terbanyak di Indonesia, Modusnya Makin Rumit
Tiga lembar upal pecahan Rp 100 dengan nomor seri DMG706990.
Lima lembar yang bernomor seri CFF672775, empat lembar upal dengan nomor seri FGT087040.
Serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan Rp 100 ribu.
"Keenam tersangka berikut barang bukti peralatan membuat upal dan hasil produksi telah kami amankan di mapolresta," kata Heri.
(*)