Dua Remaja Lombok Barat Jadi Jambret karena Narkoba, Satu Ditangkap Masih Berseragam Sekolah
Kecanduan minuman keras dan narkoba, remaja berinisial AR (19), di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat menjambret di lima lokasi berbeda.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kecanduan minuman keras dan narkoba, remaja berinisial AR (19), di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat menjambret di lima lokasi berbeda.
Dalam melakukan kejahatannya, AR menargetkan perempuan sebagai korbannya.
Tidak hanya itu, AR yang merupakan karyawan magang perusahan konsultan ini mengajak seorang pelajar berinisial LH (16) saat beraksi.
Kejahatan AR akhirnya terbongkar setelah Tim Puma Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan menangkapnya di kantor salah satu konsultan di Mataram, Kamis (5/8/2021).
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, AR menjambret di lima lokasi di kawasan by pass Bandara Internasional Lombok (BIL) II, jalur bundaran Patung Sapi - Mataram.
Baca juga: 27 Ribu Paket JPS Gotong Royong NTB Terkumpul, Ini Warga yang Berhak Menerima
“Korban terakhirnya menimpa seorang perempuan berinisial DP (31), warga Labuapi, Lombok Barat yang dijambret di Perumahan Royal Zamzam, Labuapi,” ungkap Made Dharma, dalam keterangan pers, didampingi KBO Reskrim Ipda Dina Rizkiana, Sabtu (7/8/2021).
Pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa DP terjadi sekitar pukul 20.30 Wita, Jumat (9/7/2021).
Saat itu korban akan berkunjung ke rumah temannya di Desa Terong Tawah, Labuapi.
“Ketika di perjalanan, korban ingat bahwa ada barangnya ketinggalan di rumah, dan berniat akan mengambilnya kembali di rumah. Namun saat tiba di TKP, korban dipepet dua orang,” jelasnya.
Dua orang pelaku ini datang dari arah belakang, langsung memepet dan menendang motor korban hingga oleng.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil dompet yang ada di dashboard sepeda motor korban.
Baca juga: Jenazah Mantan Wagub NTB Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Gubernur Ingatkan Ancaman Corona
“Pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang didalamnya berisi dua unit handphone,” ujarnya.
Korban berupaya untuk melakukan pengejaran bersama masyarakat di sekitar kejadian.
Namun para pelaku tersebut mengacungkan sebilah parang, mengancam ke arah korban dan masyarakat yang mengejarnya.
“Diancam, korban dan masyarakat merasa ketakutan, sehingga pelaku kabur ke arah timur Desa Labuapi,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil hasil penyelidikan, ditemukan titik terang keberadaan barang bukti handphone milik korban di sebuah counter HP di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah dicocokan, ternyata HP tersebut identik dengan milik korban yang dijambret oleh dua orang tersangka.
“Berdasarkan keterangan dari pemilik Counter HP tersebut akhirnya tim mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan pengejaran,” lugasnya.
Tidak menunggu lama, Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: NTB Berduka, Mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin Tutup Usia
Pelaku AR berhasil dibekuk AR ada di tempat kerjanya yaitu disalah satu konsultan di Mataram, Kamis (5/8/2021).
”Setelah melakukan penagkapan terhadap AR, kemudian dilakukan penagkapan terhadap LH di rumahnya,” terangnya.
Polisi akhirnya berhasil menciduk LH di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Saat ditangkap dia masih menggunakan seragam sekolah.
Ada pun barang bukti yang berhasil dimankan diantaranya satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dua unit HP, satu unit sepeda motor, dua potong celana jean, dan dua potong jaket switer.
Baca juga: Tiga Tahun Gempa Lombok, 22.682 Unit Rumah Belum Rampung Diperbaiki
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan LH, karena masih di bawah umur, dia ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
Untuk selanjutnya LH akan titipkan di Balai Rehabilitas Sosial Anak yang memmerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/jabret-pelaku-jabret-berinisial-ar-d.jpg)