Pedagang Eks Pelabuhan Ampenan Pasang Bendera Putih, Gubernur NTB Berikan Bantuan
Setelah aksi memasang bendera putih tanda menyerah, para pedagang kaki lima di eks pelabuhan Ampenan didatangi Gubernur NTB Zulkieflimansyah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Setelah aksi memasang bendera putih tanda menyerah, para pedagang kaki lima di eks pelabuhan Ampenan didatangi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, Senin (2/8/2021).
Gubernur datang membawa pebajat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, Dinas Koperasi dan Baznas NTB.
Sebanyak 103 pedagang yang kesulitan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapat bantuan paket sembako, modal usaha, dan penundaan cicilan bank.
"Mudah-mudahan bisa membantu meringankan kesulitan pedagang, tapi harus tetap mematuhi kebijakan pemerintah selama pandemi agar selamat dari ancaman virus,” kata Zulkieflimansyah, di hadapan para pedagang.
Baca juga: Pedagang Eks Pelabuhan Ampenan Angkat Bendara Putih: Tolong Kami, Dengarkan Jeritan Kami!
Bantuan langsung diberikan berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari Baznas NTB.

Bantuan pinjaman qordoh hasanah melalui masjid sebesar Rp 3 juta per pedagang.
Bank NTB Syariah melalui program Mawar Emas juga menyalurkan pinjaman syariah sebesar Rp 1 juta per pedagang.
Baca juga: PPKM Level 4 di Mataram hingga 2 Agustus 2021, Pedagang Diberikan Kelonggaran Jam Operasional
Serta Dinas Koperasi dan UKM NTB memberi bantuan Rp 1 juta per pedagang.
Sedangkan OJK berjanji akan melakukan mediasi ke bank-bank yang memberikan pinjaman para pedagang.
Sementara Indari, selaku ketua Asosiasi Pedagang Lapak Pantai Ampenan mendapatkan bantuan pribadi Rp 2,2 juta dari gubernur.
Karena lapaknya hancur dan hanyut karena banjir pasang air laut.
Usai pertemuan, pedagang langsung didata dokumen resmi seperti KTP, surat keterangan usaha, dan data besaran pinjaman serta nama bank peminjam.
Indari, selaku ketua asosiasi pedagang mengaku sangat bersyukur atas kehadiran gubernur dan mengapresiasi respons cepat pemerintah.
Namun demikian, ia meminta para pedagang tidak hanya menuntut hak tapi juga melaksanakan kewajiban mengembalikan bantuan pinjaman yang diberikan.
"Saya juga menghimbau para pedagang agar menaati awig awig (aturan) antar pedagang dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan, sejak PPKM berlaku, para pedagang yang semula berjualan dari pukul 17.00 Wita sampai 22.00 Wita harus menutup lapak pukul 19.00 Wita.
Kondisi ini membuat para pedagang menyerah karena jam buka yang singkat dan sepinya pembeli.
(*)