Minggu, 14 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Mataram

PPKM Level 4 di Mataram hingga 2 Agustus 2021, Pedagang Diberikan Kelonggaran Jam Operasional

PPKM Level 4 masih diterapkan di Kota Mataram, NTB hingga 2 Agustus 2021, sejumlah perubahan dilakukan terutama kegiatan ekonomi masyarakat

Tayang:
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PATROLI: Petugas patroli memberikan bingkisan sembako kepada pedagang dalam operasi PPKM Level 4 di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya PPKM Darurat, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilanjutkan hingga Senin, 2 Agustus 2021.

Dengan istilah baru yakni PPKM Level 4, sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat diubah, terutama menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat.

Pedagang kaki lima, restoran, dan kafe diberi kelonggaran jam buka selama PPKM Level 4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa menjelaskan pada dasarnya kebijakan Pemkot Mataram sama dengan arahan pemerintah pusat dan Provonsi NTB.

Tidak ada kebijakan yang bertentangan satu sama lain.

Baca juga: Kota Mataram Masih Terapkan PPKM Level 4, Inilah Daftar Terbaru Kabupaten/Kota di Indonesia

”Intinya kan ada relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan menengah untuk bisa melakukan aktivitasnya,” katanya, Senin (26/7/2021).

Penyesuaian kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram  Nomor 800/871/BPPD/2021 tentang PPKM di Kota Mataram.

Aturan tersebut mengatur banyak hal terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

Di antaranya terkait jam operasional pedagang.

Pertama, pedagang makanan atau minuman pada pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, atau restoran hanya bisa menerima pesanan delivery atau take away sampai pukul 22.00 Wita.

Tidak boleh menerima pembelian untuk makan di tempat.

Baca juga: Polresta Mataram Bagikan 2.000 Paket Sembako saat Operasi PPKM Level 4

Baca juga: Daftar Bansos Selama PPKM Darurat: Beras Jawa-Bali hingga Tambahan Rp 200 Ribu untuk Juli-Desember

Kedua, warung makan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, asongan, laundry dan usaha lainnya diizinkan buka sesuai protokol kesehatan.

Mereka diizinkan buka maksimal sampai pukul 21.00 Wita.

Sementara layanan delivery atau take away sampai pukul 22.00 Wita.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved