Berita Mataram

PPKM Level 4 di Mataram hingga 2 Agustus 2021, Pedagang Diberikan Kelonggaran Jam Operasional

PPKM Level 4 masih diterapkan di Kota Mataram, NTB hingga 2 Agustus 2021, sejumlah perubahan dilakukan terutama kegiatan ekonomi masyarakat

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PATROLI: Petugas patroli memberikan bingkisan sembako kepada pedagang dalam operasi PPKM Level 4 di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya PPKM Darurat, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilanjutkan hingga Senin, 2 Agustus 2021.

Dengan istilah baru yakni PPKM Level 4, sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat diubah, terutama menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat.

Pedagang kaki lima, restoran, dan kafe diberi kelonggaran jam buka selama PPKM Level 4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa menjelaskan pada dasarnya kebijakan Pemkot Mataram sama dengan arahan pemerintah pusat dan Provonsi NTB.

Tidak ada kebijakan yang bertentangan satu sama lain.

Baca juga: Kota Mataram Masih Terapkan PPKM Level 4, Inilah Daftar Terbaru Kabupaten/Kota di Indonesia

”Intinya kan ada relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan menengah untuk bisa melakukan aktivitasnya,” katanya, Senin (26/7/2021).

Penyesuaian kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram  Nomor 800/871/BPPD/2021 tentang PPKM di Kota Mataram.

Aturan tersebut mengatur banyak hal terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

Di antaranya terkait jam operasional pedagang.

Pertama, pedagang makanan atau minuman pada pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, atau restoran hanya bisa menerima pesanan delivery atau take away sampai pukul 22.00 Wita.

Tidak boleh menerima pembelian untuk makan di tempat.

Baca juga: Polresta Mataram Bagikan 2.000 Paket Sembako saat Operasi PPKM Level 4

Baca juga: Daftar Bansos Selama PPKM Darurat: Beras Jawa-Bali hingga Tambahan Rp 200 Ribu untuk Juli-Desember

Kedua, warung makan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, asongan, laundry dan usaha lainnya diizinkan buka sesuai protokol kesehatan.

Mereka diizinkan buka maksimal sampai pukul 21.00 Wita.

Sementara layanan delivery atau take away sampai pukul 22.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved