Virus Corona

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dengan 4, Terdapat Kelonggaran di Level 3

Inilah perbedaan aturan PPKM level 3 dengan PPKM level 4, ada kelonggaran namun tetap diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
PENYEKATAN: Tim gabungan Polisi-TNI melakukan penyekatan di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat, Rabu (14/7/2021) - Inilah perbedaan aturan PPKM level 3 dengan PPKM level 4, ada kelonggaran namun tetap diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah perbedaan aturan PPKM level 3 dengan PPKM level 4, ada kelonggaran namun tetap diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.

Di awal pemberlakuannya pada 3 Juli lalu, PPKM Level 4 diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Kini, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa wilayah diturunkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 3.

Baca juga: PPKM Level 4 di Mataram hingga 2 Agustus 2021, Pedagang Diberikan Kelonggaran Jam Operasional

Sementara di luar Jawa-Bali, sebagian wilayah justru dinaikkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 4.

Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?

Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4. 

Baca juga: Kota Mataram Masih Terapkan PPKM Level 4, Inilah Daftar Terbaru Kabupaten/Kota di Indonesia

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat. 

Begitu juga dengan tempat ibadah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved