Virus Corona

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dengan 4, Terdapat Kelonggaran di Level 3

Inilah perbedaan aturan PPKM level 3 dengan PPKM level 4, ada kelonggaran namun tetap diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
PENYEKATAN: Tim gabungan Polisi-TNI melakukan penyekatan di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat, Rabu (14/7/2021) - Inilah perbedaan aturan PPKM level 3 dengan PPKM level 4, ada kelonggaran namun tetap diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 

- Fasum dan area publik ditutup sementara

- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

- Transportasi umum, taksi, rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.

- Resepsi pernikahan ditiadakan

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:

1. menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut). 

3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.

Baca juga: Daftar 33 Wilayah yang Turun Tingkat Jadi PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Begini Aturannya

PPKM Level 3

- Kegiatan sekolah daring

- Sektor non esesial 100 persen WFH

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved