Ibu Muda Dijambret saat Asik Teleponan di Atas Motor, Polres Lombok Barat Tangkap Satu Pelaku

RD (33), seorang ibu muda asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat menjadi korban jambret saat berkendara, Jumat (11/6/202).

Dok. Polres Lobar
PENANGKAPAN: Terduga pelaku jambret ditangap tim Satreskrim Polres Lombok Barat di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021).   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Hati-hati menerima panggilan telepon saat berkendara.

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, juga rawan menjadi korban kejahatan.  

Seperti dialami RD (33), seorang ibu muda asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dia menjadi korban jambret saat berkendara, Jumat (11/6/2021) lalu.

Insiden bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai berbelanja di toko retail.

Dalam perjalanan, RD menerima paggilan telepon dari keluarganya dan mengangkatnya.

Sambil mengendarai motor dia menempelkan handphone di telinga bagian kirinya.

Tiba-tiba korban dipepet dua orang tidak dikenal menggunakan satu unit sepeda motor.

Mereka langsung mengambil paksa handphone korban.

Baca juga: Gempa di NTB Tak Pernah Berhenti, BMKG Imbau Warga Tenang dan Waspada

Karena posisi korban sedang menerima telepon, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik RD.

Kemudian dua orang pelaku langsung tancap gas dan kabur.

Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya, ke arah Bongor-Jeranjang, Kecamatan Gerung, namun kehilangan jejak. 

Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 juta.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelaku jambret ini diduga berjumlah dua orang.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran.

Baca juga: Mabuk-mabukan di Jalan Raya, 6 Pemuda yang Boncengan Pakai Satu Motor Diciduk Polres Lombok Barat

“Pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di rumahnya,” kata Dharma, Minggu (18/7/2021).

Tersangka berinisial MA (23), seorang buruh harian lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Setelah melakukan penyelidikan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021).

“Tanpa perlawanan MA kami amankan. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.

Baca juga: Situasi Nasional Berada pada Level Darurat, Pemkab Lombok Barat Perkuat Tim Tracer Covid-19

MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.

Sementara pelaku Y saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved