Penumpang Kapal Pelabuhan Lembar Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Rapid Test Covid-19  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berdampak bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

(Dok. Polres Lobar)
PENYEKATAN: Anggota Polres Lombok Barat menyekat sejumlah penumpang di Pelabuhan Lembar, Sabtu (3/7/2021). (Dok. Polres Lobar) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berdampak bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Warga yang ingin menyebrang menggunakan kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Bali atau Jawa, kini wajib menunjukkan kartu vaksin.

Sebab syarat perjalanan kini tidak cukup dengan surat keterangan rapid test antigen.

Calon penumpang harus sudah disuntik vaksin, minimal suntik tahap pertama.

Kartu tanda vaksin itulah yang harus bisa ditunjukkan kepada petugas sebelum naik ke kapal.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS NTB 2021, Lengkap dengan Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Karena itu, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat bersama pihak terkait melakukan penyekatan di Pelabuhan Lembar untuk mensosialisasikan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak akhir pekan lalu.

Sejak Sabtu (3/7/2021), petugas memeriksa kelengkapan dokumen pelaku perjalanan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman menjelaskan, melalui penyekatan itu, mereka memberitahukan ke warga apa saja syarat yang harus dilengkapi bila akan keluar daerah.

Sehingga tidak mengalami kesulitan di daerah tujuan nantinya.

”Untuk keberangkatan ke Bali dan Jawa, ada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi. Jika sebelumnya cukup membawa surat keterangan rapid test antigen, kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin,” jelasnya, Senin (5/7/2021).

PENYEKATAN: Anggota Polres Lombok Barat menyekat sejumlah penumpang di Pelabuhan Lembar, Sabtu (3/7/2021). (Dok. Polres Lobar)
PENYEKATAN: Anggota Polres Lombok Barat menyekat sejumlah penumpang di Pelabuhan Lembar, Sabtu (3/7/2021). (Dok. Polres Lobar) (Dok. Polres Lobar)

Kapolsek menegaskan, calon penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi, minimal sudah vaksinasi tahap pertama.

”Bila tidak, maka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu,” katanya.

Tujuan penyekatan justru untuk membantu calon penumpang.

”Jangan sampai terjadinya pemulangan oleh pihak pelabuhan tujuan, baik di Pulau Bali maupun Pulau Jawa, karena di sana berlaku PPKM Darurat,” jelasnya.

Bila tidak vaksin atau melengkapi diri dengan surat keterangan lainnya, masyarakat sendiri yang rugi.

Baca juga: Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Pemuda Ditindak Tim Puma Polres Lombok Barat

Baca juga: Mau Terbang ke Jawa atau Bali? Penumpang Bandara Lombok Wajib Vaksin dan Test PCR  

Karenanya, pihak pelabuhan berupaya mensosialisasikan semaksimal mungkin, sebelum itu terjadi.

Sedangkan bagi penumpang yang datang, penyekatan dilakukan untuk  memeriksa orang, barang, serta dokumen keterangan rapid test.

”Bagi yang tidak memiliki surat keterangan rapid test, dapat melaksanakan rapid test di tempat yang telah disediakan Pelabuhan Lembar,” katanya.

Bila hasil tes antigen negatif, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Namun bila hasilnya positif, akan dilakukan penanganan lebih lanjut Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Penyekatan akan berlangsung mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved