Penumpang Kapal Pelabuhan Lembar Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Rapid Test Covid-19  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berdampak bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

(Dok. Polres Lobar)
PENYEKATAN: Anggota Polres Lombok Barat menyekat sejumlah penumpang di Pelabuhan Lembar, Sabtu (3/7/2021). (Dok. Polres Lobar) 

Bila tidak vaksin atau melengkapi diri dengan surat keterangan lainnya, masyarakat sendiri yang rugi.

Baca juga: Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Pemuda Ditindak Tim Puma Polres Lombok Barat

Baca juga: Mau Terbang ke Jawa atau Bali? Penumpang Bandara Lombok Wajib Vaksin dan Test PCR  

Karenanya, pihak pelabuhan berupaya mensosialisasikan semaksimal mungkin, sebelum itu terjadi.

Sedangkan bagi penumpang yang datang, penyekatan dilakukan untuk  memeriksa orang, barang, serta dokumen keterangan rapid test.

”Bagi yang tidak memiliki surat keterangan rapid test, dapat melaksanakan rapid test di tempat yang telah disediakan Pelabuhan Lembar,” katanya.

Bila hasil tes antigen negatif, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Namun bila hasilnya positif, akan dilakukan penanganan lebih lanjut Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Penyekatan akan berlangsung mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved