Penumpang Kapal Pelabuhan Lembar Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Rapid Test Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berdampak bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Bila tidak vaksin atau melengkapi diri dengan surat keterangan lainnya, masyarakat sendiri yang rugi.
Baca juga: Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Pemuda Ditindak Tim Puma Polres Lombok Barat
Baca juga: Mau Terbang ke Jawa atau Bali? Penumpang Bandara Lombok Wajib Vaksin dan Test PCR
Karenanya, pihak pelabuhan berupaya mensosialisasikan semaksimal mungkin, sebelum itu terjadi.
Sedangkan bagi penumpang yang datang, penyekatan dilakukan untuk memeriksa orang, barang, serta dokumen keterangan rapid test.
”Bagi yang tidak memiliki surat keterangan rapid test, dapat melaksanakan rapid test di tempat yang telah disediakan Pelabuhan Lembar,” katanya.
Bila hasil tes antigen negatif, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Namun bila hasilnya positif, akan dilakukan penanganan lebih lanjut Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Penyekatan akan berlangsung mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)