Berita Lombok
Guru Honorer Ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah karena Simpan Sabu-sabu
Guru honorer ditangkap tim Cobra Polres Lombok Tengah, didapati simpan sabu-sabu di rumah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah di salah satu penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/7/2021), pukul 17.30 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengelabuhi petugas dengan membuang sabu-sabu yang sedang dipegangnya.
Baca juga: Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar
Baca juga: Jualan Senjata Api Rakitan di Warung, Pria Lombok Barat Ditangkap Polisi
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pintu Masuk NTB di Pelabuhan Lembar Diperketat
"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu," kata Hizkia.

Sebelum penggeledahan badan, dia membuang barang haram itu keluar.
Tapi petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip berisi sabu-sabu di atas meja kamar pelaku.
Berat bruto sabu-sabu itu 6,79 gram.
Juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.225.000.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Desa Mengkhawatirkan, Gubernur NTB Minta BNN Masifkan Desa Bersinar
Baca juga: Siswi SMA Nekat Terjun Ke Sungai Gara-gara Dimarahi Orangtua karena Berfoto Mesra dengan Pacar
"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Hizkia.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dia terancam hukuman penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(*)