Berita Lombok

Kerap Lukai Korban saat Menjambret, Bapak Dua Anak di Lombok Barat Dicokok

Pelaku jambret diamankan Tim Puma Polres Lombok Barat, ternyata pelaku kerap melukai korban.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polres Lobar
Tersangka jambret berinisial TH digiring anggota Polres Lombok Barat saat sesi keterangan pers, Senin (28/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk TH (30), jambret meresahkan yang tidak segan-segan melukai korban saat beraksi.

TH merupakan warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Dia bukan pelaku jambret biasa.

Polisi menyebut TH merupakan otak jambret yang dikenal sangat licin dalam menjalani aksinya.

Dia pun baru berhasil ditangkap setelah 7 kali melakukan aksi jambret.

”Sebagian besar aksi jambret dilakukan di seputaran Kediri dan Kecamatan Gerung,” ungkap Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Terakhir kali dia melakukan aksi jambret, Minggu (4/6/2021), di Jalan Raya Dusun Rumak, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Baca juga: Seorang Ibu di Lombok Utara Tewas Tersambar Petir dengan Luka Bakar di Bagian Dada

Baca juga: Gagal Jambret HP Pengendara Motor, Pemuda Ampenan Ini Kembali Masuk Bui

Setelah itu, pelaku berhasil dibekuk tim Puma Polres Lombok Barat , Sabtu (26/6/2021).

Taufik menjelaskan, sebelum beraksi, dia mengintai pengendara yang lengah.

Seperti korban bernama Baiq Mitha, dia sedang memainkan HP saat dibonceng ke wilayah Rumak.

Begitu melihat kelengahan calon korban, pelaku secara memepet korbannya.

“Saat itulah tersangka melakukan upaya paksa dengan merampas HP yang digunakan oleh korban,” katanya.

Korban sempat menahan, tetapi posisi duduk yang kurang bagus akhirnya korban terdorong dan terjatuh.

Baca juga: Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Diamankan, Pakai Pelat Pejabat Palsu hingga Kabur ke Jawa Timur

Baca juga: Kapolsek Klojen Malang Kota, Kompol Nadzir Gugur Terpapar Covid-19, Sempat Dirawat Bersama Istri

Akibatnya kaki korban mengalami patah tulang dan mengalami sejumlah luka-luka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Puma mengetahui keberadaan tersangka.

”Tidak berselang lama kita mulai bergerak dan membagi tugas untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP hitam dan satu unit sepeda motor Scoppy merah marun.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

TH merupakan seorang bapak dua anak.

Hasil kejahatan yang didapat dipergunakan untuk judi dan membeli narkoba.

“Hasilnya tidak pernah di berikan kepada keluarga, saya gunakan untuk judi dan sabu-sabu,” kata TH, kepada polisi.

Dalam menjalankan aksinya, dia selalu menargetkan yang dianggap lemah dan lengah.

Korbannya rata-rata merupakan wanita.

Dalam menjalankan aksinya, TH tidak sendirian.

Dia beraksi bersama salah satu rekannya berinisial DK.

Dia juga telah ditangkap sebelumnya oleh Tim Puma Polres Lobar.

Sementara itu, Taufik mengingatkan kepada warga selalu hati-hati saat berkendara.

Jangan sampai menggunakan HP saat berkendara.

Sebab itu sangat membahayakan keselamatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved