NTB

Gagal Jambret HP Pengendara Motor, Pemuda Ampenan Ini Kembali Masuk Bui

Dok.Poresta Mataram
RESIDIVIS: Tersangka Andre bersama barang curian ditunjukkan Kapolsek Ampenan Kompol Raditya Suharta, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Andre (22), pemuda asal Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram kembali mendekam di penjara.  

Dia ditahan di Polsek Ampenan karena tertangkap basah menjambret di tengah jalan.

Aksi jambretnya gagal setelah korban berteriak saat Andre hendak mengambil handphone (HP) di dashboard motor korban.

Kepala Kepolisian Sektor Ampenan Kompol Raditya Suharta menjelaskan, aksi jambret tersebut terjadi di dekat Pasar Kebon Roek, Selasa (8/6/2021) pagi.

Baca juga: Masih Banyak Area Blank Spot dan Lemah Sinyal di NTB, Tersebar di 10 Daerah

Dari arah timur Pasar Kebon Roek, pelaku dengan sepeda motornya memepet kendaraan korban dari arah kiri.

”Pelaku mencoba mengambil handphone korban yang tersimpan di dashboard," kata Raditya, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Tonton juga:

Namun aksinya berhasil digagalkan.

Baca juga: Sempat Buron, Kini Pria yang Rudapaksa Nenek Penderita Stroke 71 Tahun Diamankan

Korban yang sadar dengan gerak gerik pelaku langsung berteriak maling dan mengejarnya.

Andre pun kalang kabut dan tancap gas.

Dia melajukan kendaraannya ke arah barat.

Mendengar teriakan korban, anggota yang berada di pospol Pasar Kebon Roek kemudian melakukan pengejaran.

”Petugas berhasil menangkap pelaku," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan,Andre diketahui seorang residivis.

Baca juga: Operasi Tempat Hiburan Malam di Senggigi, Antisipasi Prostitusi hingga Perdagangan Orang

Dia sering keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.

"Yang bersangkutan ini Residivis kasus pencurian. Jadi ini kasus ketiganya," ucap dia.

Kini Andre dalam kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(*)