Berita Lombok
Jualan Sabu Jadi Bisnis Rumah Tangga, Dua Pasutri dan Wanita Muda di Bima Ditangkap
Pasutri dan wanita muda diamankan, jadikan sabu sebagai bisnis rumah tangga
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Bisnis barang haram narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin menggurita.
Para pengedar tidak hanya sekedar menjual sabu kepada orang lain.
Mereka juga melibatkan anggota keluarga dalam bisnis haram itu.
Hal itu terungkap dalam operasi Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Senin (28/6/2021).
Polisi menangkap dua pasangan suami istri (pasutri) dan seorang wanita muda.
Mereka diduga menjadi pengedar sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin menjelaskan, dalam operasi tersebut, timnya menangkap 5 pemilik narkoba jenis sabu.
Mereka diciduk di tiga lokasi berbeda.
Lokasi penangkapan pertama di RT 13 RW 02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasbar, Kota Bima.
Baca juga: Suami Cemburu hingga Tusuk Selingkuhan Istri, Harusnya Pulang ke Rumah Malah Masuk Hotel
Baca juga: Sosok Debi, Bidan yang Diam-diam Kendalikan Aliran Dana Bandar Narkoba di Palembang
Di sini polisi ditangkap pasangan suami istri pengedar narkoba yakni NS alias Aco (43) dan istrinya NJ (37).
”Dari tangan keduanya kami amankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, batray, isolasi, dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih,” katanya.
Penangkapan selanjutnya dilakukan ke lokasi kedua, di RT 05 RW 02, juga di kelurahan yang sama.
Di sini polisi juga menangkap pasutri berinisial MS (23) dan HN (22).
Mereka ditangkap memiliki sabu berserta bong terpasang kaca dan plastik klip.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap 2 Kurir Narkoba, 1 Ons Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Sikat Gigi
Baca juga: Rumah Dijadikan Tempat Transasksi Narkoba, Pria di Sumbawa Ini Diciduk Polisi