Polresta Mataram Tangkap 2 Kurir Narkoba, 1 Ons Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Sikat Gigi

Polresta Mataram kembali menggagalkan transaksi narkoba dengan barang bukti 1 ons lebih.

Dok. Polresta Mataram
NARKOTIKA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menunjukkan dua orang kurir narkoba yang ditangkap, Jumat (25/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram kembali menggagalkan transaksi narkoba dengan barang bukti 1 ons lebih.

Dalam aksinya, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48).

”Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Wilayah Cakranegara," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan dilakukan timnya, Kamis (24/6/2021) sore.

Dia sendiri yang langsung turun memimpin penangkapan tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam bungkusan sikat gigi.

”Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu ons lebih,” katanya.

Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Desa Mengkhawatirkan, Gubernur NTB Minta BNN Masifkan Desa Bersinar

LW dengan peran sebagai pembawa sabu menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan paket pesanan itu kepada seseorang yang belakangan deketahui berinisial IG.

"Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia ngakunya disuruh ambil di TKP,” ujarnya.

Kini keduanya ditahan di Mapolresta Mataram dan masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Handphone keduanya turut disita untuk bahan pengembangan lanjutan.

Baca juga: Rumah Dijadikan Tempat Transasksi Narkoba, Pria di Sumbawa Ini Diciduk Polisi

Baca juga: Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Sopir Taksi di Lombok Barat Ini Transaksi Narkoba dalam Mobil

"Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan," katanya.

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita terkait kasus narkoba lainnya di NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved