Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap saat Perut Korban Mulai Membesar

Seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah kontrakan di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil.

Kronologi kejadian

Mengutip dari Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur.

Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.

Baca juga: Perempuan Gangguan Jiwa di Lampung Ini Diduga Berulangkali Jadi Korban Rudapaksa

Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban.

"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling," tutur Mahdi.

Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.

Terungkap dari kecurigaan keluarga

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved