Nasib Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja di Polsek, Tak Ada Toleransi Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum polisi tega melakukan rudapaksa pada remaja 16 tahun, terima ancaman hingga kini pelaku terancam 15 tahun penjara
TRIBUNLOMBOK.COM - Oknum polisi tega melakukan rudapaksa pada remaja 16 tahun, terima ancaman hingga kini pelaku terancam 15 tahun penjara.
Oknum polisi tersebut berinisial Briptu II. Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Ibu Syok Lihat Putrinya 13 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Dirudapaksa Sepupu yang Baru 14 Tahun
Baca juga: WASPADA Tanah Longsor di Narmada Lombok Barat, Arus Lalu Lintas Sempat Macet
Baca juga: Pria 46 Tahun Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Pelaku Berbuat Baik kepada Korban
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.