CPNS NTB 2021
Daftar Formasi CPNS DPR 2021: Terima 10 Formasi Penata Siaran untuk Lulusan D3 Broadcasting
UPDATE CPNS DPR 2021, buka beberapa formasi untuk Sarjana hingga Diploma, ada 10 posisi Penata Siaran untuk lulusan D3 Broadcasting
TRIBUNLOMBOK.COM- UPDATE CPNS DPR 2021, buka beberapa formasi untuk Sarjana hingga Diploma, ada 10 posisi Penata Siaran untuk lulusan D3 Broadcasting.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan formasi untuk pengadaan CPNS 2021.
Berbagai kebutuhan untuk rekrutmen CPNS 2021 di lingkungan DPR RI tersedia.
Mulai dari Ahli Pertama Analis Kebijakan untuk lulusan S1 Hukum, Ilmu Politik, Administrasi Negara hingga Administrasi Publik.
Kemudian CPNS DPR 2021 juga menyiapkan kebutuhan formasi Ahli Pertama Pranata Komputer untuk S1 Komputer, Informatika, Sitem Informasi hingga Teknik Telekomunikasi.
Baca juga: CPNS Kemlu 2021: Berikut Daftar Formasi untuk Lulusan S1 dan Alur Pendaftarannya
Baca juga: Info CPNS dan PPPK NTB 2021, Inilah Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Baca juga: Rincian 1.035 Formasi CPNS Polri 2021, Terbanyak untuk Tenaga Medis
Ada juga lowongan CPNS DPR untuk lulusan Diploma III (DIII).
Misalnya untuk formasi Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur lulusan DIII Manajemen, Administrasi, hingga Manajemen Informatika.

Setjen DPR RI juga membuka lowongan untuk formasi Ahli Pertama Perawat.
Adapun terdapat total 75 formasi untuk CPNS di lingkungan DPR RI.
Baca juga: Daftar Instansi Pusat yang Telah Rilis Formasi CPNS 2021, Bisa Dilamar Lulusan SMA Sederajat
Baca juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sebelum 30 Juni, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut rinciannya seperti dikutip dari laman resmi DPR:
1. AHLI PERTAMA ANALIS APBN: 7 Formasi
- S1 Ilmu Ekonomi
- S1 Ekonomi Pembangunan
- S1 Studi Pembangunan
- S1 Manajemen
- S1 Akuntansi
2. AHLI PERTAMA ANALIS KEBIJAKAN: 1 Formasi
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Ilmu Politik
- S1 Politik dan Pemerintahan
- S1 Administrasi Publik
- S1 Administrasi Negara
- S1 Manajemen dan Kebijakan Publik
3. AHLI PERTAMA ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEGISLATIF: 5 Formasi