CPNS NTB 2021
Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sebelum 30 Juni, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dari BKN sebut sebelum 30 Juni, siapkan dokumen yang dibutuhkan
TRIBUNLOMBOK.COM - Bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dari BKN sebut sebelum 30 Juni, siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kepastian kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kini sedikit menemui titik terang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bakal dibuka sebelum akhir Juni.
Kabar jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 rencananya bakal digelar bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.
Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: CPNS Basarnas 2021 Buka 350 Formasi: 189 untuk Lulusan SMA/SMK Jadi Rescuer Pemula
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2021, Cek Syarat Pendidikan yang Dibutuhkan
Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.
Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.
"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.