Oknum ASN Lombok Utara Tertangkap Tangan Transaksi Sabu

Peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin tidak terkendali.

(Dok. Polresta Mataram)
UNGKAP KASUS: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menunjukkan para tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus narkoba di Kota Mataram, Senin (21/6/2021). (Dok. Polresta Mataram) 

SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.

Baca juga: Suami Kini jadi Kapolres Gowa, Uut Permatasari Beri Jawaban soal Nasib Karier Bernyanyinya

"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujar Yogi.

Lebih lanjut, SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Bersama keponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved