Oknum ASN Lombok Utara Tertangkap Tangan Transaksi Sabu
Peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin tidak terkendali.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin tidak terkendali.
Bisnis haram tidak lagi mengenal batas profesi atau pekerjaan seseorang.
Masyarakat dengan berbagai latar belakang pekerjaan ikut terseret dalam bisnis gelap ini.
Mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, tukang parkir, sopir taksi, karyawan swasta, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini, Tim Satrenarkoba Polresta Mataram menggagalkan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Bertais, Kota Mataram.

Dalam operasi tangkap tangan, Minggu (20/6/2021), polisi menciduk ASN berinisial AF (36) sedang transaksi sabu dengan pria berinisial AH (29), penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu.
AF, diketahui merupakan ASN yang berdinas di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
"Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), tim kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan persnya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Sempat Memanas, Masyarakat Dua Desa di Lombok Tengah Damai setelah Mediasi
Baca juga: Covid-19 Varian Baru Lebih Mencemaskan, Perlukah NTB Lockdown?
Dari hasil tangkap tangan itu, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar.
Kemudian pipet plastik dan sejumlah klip bening kosong.
Turut pula disita uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," ujarnya.

Dari interogasi di lapangan, AH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Polisi kemudian memburu SH (34) dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya.
SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.
Baca juga: Suami Kini jadi Kapolres Gowa, Uut Permatasari Beri Jawaban soal Nasib Karier Bernyanyinya
"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujar Yogi.
Lebih lanjut, SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.
Bersama keponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)