5 Eks Pejabat STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 19,3 Miliar
Lima orang eks pejabat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditahan Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dalam laporan tersebut, AMR, selaku pengurus STKIP Bima periode 2016-2020 bersama para telapor diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Caranya, mereka membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan anfrah atau permintaan barang.
Baca juga: Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu, Diciduk Polres Lombok Barat
Tapi peruntukannya bukan untuk kepentingan STKIP Bima semata.
Mereka diduga mengajukan anfrah juga untuk kepentingan pribadi para terlapor.
Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima.
”Ditemukan adanya selisih besaran penggunaan keuangan sekitar Rp 12,8 miliar,” kata Brata, menjelaskan isi laporan.
Berdasarkan laporan hasil audit independen juga ditemukan Rp 19,3 miliar lebih dana STKIP Bima tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Brata melanjutkan, terhadap kasus tersebut penyidik memeriksa sanksi dan para terlapor.
Baca juga: Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg
Para tersangka diperiksa Kamis (17/6/2021) di Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB.
Setelah pemeriksaan, selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelum diserahkan ke Rutan Polda NTB, kondisi kesehatan mereka diperiksa dan dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai Kamis 17 Juni 2021.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)