Bobol Counter HP, Residivis di Lombok Barat Kuras Isi Toko hingga Kotak Amal
Gerai atau Counter Handphone (HP) di kompleks pertokoan Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat dibobol maling.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tim langsung mencari pelaku di rumah temannya, tempat biasa pelaku nongkrong.
Tim Dukep Polsek Kediri menangkap FS tanpa perlawanan.
Baca juga: Pengedar di Mataram Ini Meresahkan Warga, Buang Sabu saat Ditangkap
Baca juga: Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg
Saat itu dia sedang asik menonton TV di rumah temannya, Minggu (6/6/2021).
“FS mengakui dia mecuri menggunakan alat berupa kunci rolling dor palsu dan tang besi,” katanya.
FS kemudian memotong pengait gembok serta kunci etalase dengan tang besi.
Dia kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam etalase.
“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar dan menutup kembali rolling door konter tersebut,” jelasnya.
FS mengaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli baju dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tapi dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan alat-alat yang diduga digunakan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci rolling door palsu, satu unit HP, satu buah kotak amal Laz Dasi NTB, dan dua buah kaos.
Alat-alat untuk mengonsumsi narkotika juga dimankan.
Antara lain alat hisap sabu berupa bong, korek api, kaca pembakar, pipet, klip plastik bekas paketan sabu dan gunting.
FS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 5e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Tentang keterlibatan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)