Kenal dari FB, Pemuda Setubuhi Gadis 14 Tahun di Hotel Selama 17 Hari, Korban Dijanjikan Pekerjaan

Gadis 14 tahun jadi budak nafsu pemuda yang baru kenal dari Facebook, menginap 17 hari di hotel hingga kehabisan uang

Editor: wulanndari
net/stomp
Ilustrasi perkosaan - Gadis 14 tahun jadi budak nafsu pemuda yang baru kenal dari Facebook, menginap 17 hari di hotel hingga kehabisan uang 

TRIBUNLOMBOK.COM - Gadis 14 tahun jadi budak nafsu pemuda yang baru kenal dari Facebook, menginap 17 hari di hotel hingga kehabisan uang.

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 21 tahun, Dedi.

Warga Trenggalek itu tega menodai gadis asal Kediri FN (14).

Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.

Diketahui keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Mereka kemudian saling berbalas pesan dan bertukar nomor telepon.

Setidaknya proses perkenalan itu berjalan hampir setahun, dan dengan bujuk rayu, Dedi berhasil mengambil hati FN.

Sekitar bulan Mei, Dedi meminta FN untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor.

Baca juga: Sempat Buron, Kini Pria yang Rudapaksa Nenek Penderita Stroke 71 Tahun Diamankan

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan Seksual di Sekolah, Pemuda Kota Bima Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Pria Sebar Video Asusila Pacar di Medsos, Kesal karena si Wanita Pulang ke Sumbawa

Sesampainya di Surabaya, FN kemudian dijemput Dedi di Terminal Bungurasih.

Dari sana, Dedi mengajak keliling FN untuk sekedar mencari tempat tinggal.

Sesampainya di Rungkut, Dedi meminta FN untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu.

Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan. (net/stomp)

"Di sana tersangka mengajak korban ke hotel untuk tinggal."

"Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Qomar, kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (12/6/2021).

Akhirnya, FN tinggal bersama dengan tersangka selama 17 hari atau setengah bulan lebih tanpa kejelasan akan pekerjaan yang dijanjikan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved