Puluhan Liter Miras Oplosan Ditemukan Polisi saat Gerebek Dua Rumah Warga di Bima
Puluhan liter minuman keras (Miras) oplosan disita polisi dari dua rumah warga berinisial SD (40) dan KS (53), di Dusun Pataha, Desa Buncu, NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Puluhan liter minuman keras (Miras) oplosan disita polisi dari dua rumah warga berinisial SD (40) dan KS (53), di Dusun Pataha, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Rabu (9/6/2021) petang, polisi menemukan 57 liter miras oplosan jenis sofi.
Minuman haram itu mereka simpan dalam sejumlah jerigen dan botol air minum.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, penggerebekan dan penyitaan miras oplosan dilakukan anggota Polsek Sape.
Sejumlah barang bukti mereka dapatkan dalam penggerebekan di rua rumah itu.
Baca juga: Heboh BTS Meal di Mataram, Sempat Diserbu Pembeli, Outlet McDonalds Dijaga Petugas Keamanan
Diantaranya 6 jerigen berisi miras 30 liter.
Jerigen ukuran 30 liter berisi miras 15 liter.
Toples besar berisi 5 liter miras sofi, 2 botol plastik air minum ukuran besar masing-masing berisi 1 liter dan 4 liter.
Kemudian 4 botol plastik air minum ukuran tangung berisi 1 liter dan 4 liter.
Serta 3 jerigen ukuran 30 liter tanpa isi.
Baca juga: Gerebek 3 Rumah, Polisi Angkut 13 Pemuda Lombok Tengah karena Miliki Sabu
Baca juga: Tertimpa Material Kaca, Nyawa Buruh di Lombok Barat Berhasil Diselamatkan
“Penggerebekan kami lakukan setelah menerima informasi masyarakat Desa Buncu terkait tempat penjualan miras jenis sofi di dusun tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Sape dan Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta penyitaan miras jenis sofi.
Barang bukti puluhan liter minuman keras tersebut kemudian dibawa dan diamankan di kantor Polsek Sape.
”Kami menduga puluhan liter minuman keras tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselundupkan ke Bima NTB menggunakan perahu,” katanya.
Penertiban terhadap perdagangan miras dilakukan dalam upaya menjaga kondusivitas daerah.
Sebab banyak kasus kejahatan dipicu mabuk-mabukan miras.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)