Berita Lombok

Gerebek 3 Rumah, Polisi Angkut 13 Pemuda Lombok Tengah karena Miliki Sabu

13 orang pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Praya Lombok Tengah

Dok. Polres Loteng
GEREBEK NARKOBA: Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah saat menggerebek sejumlah lokasi yang dilaporkan jadi tempat transaksi narkoba, Senin (7/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 13 orang pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, di Praya, Lombok Tengah.

Para pemuda tersebut diangkut dari lokasi penangkapan yang berbeda-beda.

Kini mereka mendekam di balik sel tahanan polisi.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terhadap ke-13 orang pemuda tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 8,47 gram sabu-sabu.

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Sindikat Narkoba, Seorang Emak-emak Ikut Ditangkap

”Semua terduga pelaku kita tangkap pada Senin 7 Juni, pukul 14.30 Wita di tiga TKP yang berbeda,” kata Hizkia, di Praya, Rabu (8/6/2021).

Hizkia menyampaikan, di lokasi pertama penggerebekan, tim menjaring tujuh orang terduga pelaku.

Masing-masing berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA.

Selanjutnya di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga terduga berinisial MA, AS, dan R.

Baca juga: Tiga Bersaudara di Mataram Kompak Dagang Narkoba, Buang Sabu ke Kamar Mandi saat Digerebek

Kemudian di lokasi ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial S, P dan PA.

Selain mengamankan para pelaku dan barang buktu sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 dompet, uang tunai Rp 87.000.

Juga serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.

"Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP," ujarnya.

Ia menambahkan, penggerebekan itu dilakukan setelah personelnya mendapat informasi dari masyatakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, kasat Resnarkoba bersama personelnya langsung melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya langsung menuju TKP selanjutnya.

Atas perbuatannya para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved