Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun
Pemuda Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HL yang membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina ditetapkan menjadi tersangka
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Setelah dibuka video tersebut berisi konten TikTok yang dibuat akun bernama @ucokbangcok.
Isinya video bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas.
Pelapor atas nama Zainudin Pratama (50), selaku ketua Laskar NTB DPD Lombok Barat merasa keberatan dan melaporkan ke polisi.
"Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam pemeriksaan, kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.
Konten itu diunggah melalui akun TikToknya yang bernama @ucokbangcok.
Dia merekam menggunakan Handphone OPPO A3S warna hitam.
Kepada polisi tersangka HL mengaku membuat konten TikTok tersebut hanya iseng saja.
Baca juga: Profil Ayu Maulida, Wakil Indonesia di Ajang Miss Universe 2020, Tuai Pujian Kenakan Kostum Komodo
Dia tidak memiliki maksud dan tujuan apa pun.
Pelaku pun sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikToknya.
Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone OPPO A3S warna hitam.
Ada pun tindakan telah dilakukan kepolisian, yakni menerima laporan polisi dan mengamankan barang bukti.
Melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Serta melakukan interogasi terhadap terlapor.
Kini kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
(*)