Anak Muda Bayan Menjaga Warisan Wetu Telu di Lombok Utara
Anak muda Bayan, pewaris masyarakat adat ‘Wetu Telu’ berjuang melawan stigma dengan cara kreatif mengikis pandangan skepti
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Penyebabnya, saat itu kantor Pengadilan Agama sangat jauh.Karena masih bergabung dengan Kabupaten Lombok Barat. Tapi saat ini, persoalan tersebut sudah teratasi.
Ketiga, aspek kebijakan publik.Tidak adanya payung hukum yang melindungi masyarakat adat membuat mereka rentan mendapat perlakuan eksklusi sosial.
Tapi kini sudah terbit Peraturan Daerah (Perda) Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Yusuf Tantowi, aktivis Somasi NTB yang mendampingi masyarakat adat Wetu Telu waktu itu menilai, saat ini sudah banyak perbaikan dibandingkan situasi pada 2016 atau 5 tahun lalu. Terutama dari sisi akses pelayanan publik.
Tapi aspek penerimaan sosial masih menjadi persoalan yang perlu terus diperbaiki.
Kalangan muda Wetu Telu, kata Yusuf, lebih merasakan dampak stigma dibandingkan golongan tua.
”Mereka menghadapi tantangan lebih besar karena banyak berinteraksi dengan orang di luar komunitas mereka,” katanya.
Misalnya, anak-anak muda pergi kuliah berhadapan dengan pandangan-pandangan Islam yang berbeda.
Kelompok yang tidak setuju akulturasi Islam dan budaya lokal berusaha mempengaruhi anak muda Wetu Telu. Tradisi-tradisi Wetu Telu dianggap haram.
Sehingga saat pulang kampung, pemuda ini menjadi enggan meneruskan adat dan budaya.
Hal ini menjadi masalah serius bagi eksistensi masyarakat Wetu Telu.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat adat Wetu Telu.
Keberadaan mereka bukan sekedar menjaga eksistensi komunitas adat.
Masyarakat Wetu Telu dengan nilai-nilai kearifan lokalnya menjadi jaminan hutan di kawasan Gunung Rinjani tetap lestari.
Rintis Sekolah Adat
