Sosok Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Anak Ojol, Ini Dugaan Motif Kirim Racun ke Aiptu T

Inilah sosok terduga wanita misterius pengirim sate sianida yang menewaskan anak ojol, sasaran utaman pada anggota polisi dan ini dugaan motifnya

Editor: wulanndari
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Ini pengakuan pengirim sate ke Aiptu T, sebut sakit hati 

Menurut Wachyu, racun jenis ini mematikan.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). NA mengaku sakit hati kepada Tomi, polisi senior di Yogyakarta.
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). NA mengaku sakit hati kepada Tomi, polisi senior di Yogyakarta. ((KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO))

Terlebih, apabila dikonsumsi dalam jumlah besar.

Ia menyebutkan, beberapa contoh yang menyerupai ada dalam kandungan potas

Racun ini biasa digunakan untuk racun ikan.

Meski kandungannya mematikan, kata dia, racun potasium sianida bisa didapat dengan mudah.

Baca juga: Karyawan RANS Entertainment Bocorkan Gaji per Bulan dari Raffi dan Nagita, Bisa Capai Dua Digit?

Bahkan, dijual bebas juga secara online.

"Racun sianida ini juga dijual on-line, banyak. Dijual secara bebas," kata dia.

Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate
Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate (dok.Polsek Sewon)

Setelah melakukan penyelidikan selama 4 hari, Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengaku telah mengamamkan terduga pelaku.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4)," ucap Burkan pada Senin (3/5).

NA menuturkan, alasannya mengirimkan paket sate beracun itu karena sakit hati pada Tomy.

Baca juga: Heboh Staf Kemenag Solo Nikah Siri dengan PNS Guru SMP, Segera Disanksi setelah Istri Sah Bertindak

Baca juga: Enam Motor Diangkut Polres Lombok Tengah saat Patroli Ramadhan

Ancaman Hukuman Berencana

Pelaku bisa saja dihukum mati, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. “Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah dikompilasi dari TribunJogja.com dengan judul Pengirim Paket Sate Dicampur Potas Terancam Hukuman Ini Jika Berhasil Ditangkap

Motif Perempuan Muda Kiriman Paket Sate Beracun Segera Terungkap, Polisi: Sesuai Ciri-ciri

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved