Jualan Sabu Jelang Sahur, Pemuda Sumbawa Diciduk Tim Polres KSB
Timsus Kepolisian Resort Sumbawa Barat menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, Sabtu (1/5/2021).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillailli
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Timsus Kepolisian Resort Sumbawa Barat menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, Sabtu (1/5/2021).
Penggerebekan dilakukan menjelang waktu sahur, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jembatan menuju Desa Loka, di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk.
Terduga berinisial AK, pemuda asal Desa Air Suning.
Dia dicokok sesaat sebelum melakukan transaksi.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi dalam keterangan pers menjelaskan kronologis penangkapan.

Hari Sabtu 1 Mei 2021, pukul 00.20 wita timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sedang ada transaksi sabu
Selanjutnya anggota melaporkan kepada kasat narkoba.
Kemudian pukul 01.00 Wita, kasat narkoba bersama anggota timsus langsung menuju ke lokasi.
Baca juga: Sembunyikan Sabu-sabu dalam Kaos Kaki Balita, Dua Bandar di Bima Dicokok Polisi
Dia langsung melakukan pengintaian dan sekitar pukul 01.30 Wita ditemukan transaksi narkoba di lokasi itu.
"Saat dilakukan penangkapan terduga melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di atas jok sepeda motor yang digunakan oleh terduga," katanya.
Sekitar 200 meter dari lokasi, terduga berhasil diamankan dan dilakukan proses penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan 1 kotak rokok kosong gudang garam surya berisi 1 klip berisi sabu.
Baca juga: Sembunyikan Sabu-sabu dalam Kaos Kaki Balita, Dua Bandar di Bima Dicokok Polisi
Baca juga: Gubernur NTB Berikan Santunan kepada Istri Awak KRI Nanggala-402 Asal Bima
Terduga mengakui sabu tersebut miliknya dan akan melakukan transaksi dengan pembeli.
Barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat.
Diantaranya, 1 poket sabu seberat bruto 0,40 gram, 1 buah bungkusan rokok Surya 12.
Satu unit sepeda motor merek Honda Kirana tanpa plat warna hitam merah, dan 1 buah handphone.
Berita soal kasus narkoba di NTB lainnya.
(*)