Mudik Lokal Jelang Lebaran di NTB, Moda Transportasi Diwajibkan Pakai Standar CHSE

Meski mudik lebaran 2021 dilarang karena pandemi, Dinas Perhubungan Provinsi NTB memastikan moda transportasi tetap menerapkan protokol kesehatan

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KAPAL PENYEBERANGAN: Kapal-kapal penyeberangan yang sandar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Meski mudik lebaran 2021 dilarang karena pandemi, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan moda transportasi tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penualran Covid-19.

”Secara nasional memang mudik dilarang, tetapi kita tetap antisipasi pemudik lokal seperti Lombok-Sumbawa," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Mohammad Faozal, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, CHSE merupakan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Mendagri Tito Karnavian: Kita Tidak Ingin Seperti India

Baca juga: Mendagri Tak Persoalkan Kebijakan Mudik Gubernur NTB, Sebut Pelabuhan Jadi Titik Rawan

Standar pelayanan ini bertumpu pada penerapan prinsip Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Tonton Juga :

Antisipasi keamanan jelang mudik dilakukan terutama untuk moda transportasi antar wilayah NTB.

Seperti angkutan darat dan kapal penyeberangan Lombok-Sumbawa.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Periode hingga Syarat Perjalanan H-14 dan H+7 Mudik Lebaran

Mantan kepala Dinas Pariwisata NTB ini menjelaskan, secara nasional pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang aktivitas moda transportasi darat, laut, dan udara, 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan pengoperasian sarana transportasi.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam jumlah besar selama lebaran.

”Semata-mata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Meski demikian, Dinas Perhubungan NTB tetap melakukan langkah antisipasi arus mudik dan balik lokal di NTB.

Misalnya warga Sumbawa yang berada di Lombok dan sebaliknya, yang hendak pulang kampung selama lebaran.

Bisa juga warga di Mataram pulang ke Lombok Timur.

”Yang lokal ini tetap kita antisipasi agar moda transportasi yang digunakan memenuhi prokes dan standar CHSE,” imbuh Faozal.

Baca juga: Pemprov NTB Bolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten Kota di NTB

Selain itu, Dinas Perhubungan NTB dan jajaran akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke terminal bus.

Juga pelabuhan penyeberangan untuk penerapan prokes dan CHSE pada moda transportasi ini.

"Kita akan intensifkan sosialisasi mulai pekan depan ini," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved