Polresta Mataram Sita 1.619 Kotak Petasan dan 48 Motor Balap Liar, 25 Remaja Dikurung

Polresta Mataram menyita 48 motor dan 1.619 kotak petasan dalam operasi seminggu terakhir, selain itu, polisi juga menangkap 25 orang remaja

Dok. Polresta Mataram
OPERASI: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) menunjukkan petasan yang disita selama operasi, di markas Polresta Mataram, Selasa (20/4/2021). 

Meski memiliki surat lengkap, 48 kendaraan yang diamankan baru bisa diambil di Polresta Mataram setelah Lebaran Idul Fitri.

Penahanan kendaraan bertujuan untuk mencegah balap liar.

Bila motor diberikan sekarang, ada kemungkinan dipakai balap liar lagi.

Baca juga: Lima Pembalap Liar Ditangkap Polresta Mataram, Kebanyakan Masih Anak-anak

”Kendaraan ini baru bisa diambil setelah lebaran. Syaratnya harus menunjukkan surat dan kelengkapan lainnya. Sekarang tidak boleh,’’ katanya.

OPERASI: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) menunjukkan motor yang disita selama operasi, di markas Polresta Mataram, Selasa (20/4/2021).
OPERASI: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) menunjukkan motor yang disita selama operasi, di markas Polresta Mataram, Selasa (20/4/2021). (Dok. Polresta Mataram)

Perang Petasan

Di samping balap liar, polisi juga meminimalisir perang petasan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Selama operasi, petugas mengamankan 11 orang remaja pemain perang petasan.

Di kegiatan Kurma ini, petugas juga menyita 1.619 kotak petasan berbahaya.

“Karena petasan itu ada ledakannya, yang boleh menjual juga di tempat tertentu saja. Ada ketentuannya itu,’’ jelas Heri.

Secara keseluruhan, Polresta Mataram mengamankan 25 orang remaja.

Baca juga: Anak Jalanan dan Bosnya Terjaring Razia Satgas Sosial Mataram

Rinciannya 11 pemain perang petasan, 5 orang pemain balap lari, dan 9 pemain balap motor.

Seluruhnya diamankan dan menjalani pemeriksaan di bagian pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram.

Sebagai tindak lanjutnya, Polresta mengundang camat, lurah dan kepala lingkungan masing-masing remaja.

Heri meminta, pengawasan tidak hanya dilakukan kepolisian, camat, lurah dan kepala lingkungan serta orang tua juga harus aktif.

Setelah mengisi surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, 25 remaja itu dikembalikan ke orang tua masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved