Mulai Besok NTB Terapkan PPKM Mikro, Kegiatan Warga Dibatasi Prokes Covid-19 Lebih Ketat

Mulai besok Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) skala Mikro berbasis rukun tetangga (RT) desa diterapkan di Provinsi NTB.

Dok. Diskominfotik NTB
SUDAH KERJA: Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah sudah mulai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021). Seminggu sebelumnya dia dinyatakan positif Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mulai besok Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) skala Mikro berbasis rukun tetangga (RT) desa diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

PPKM akan berlangsung dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Kebijakan ini mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna enekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemberlakuan PPKM berskala mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan,” kata Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah, saat rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM Mikro, di aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/3/2021).

Dalam rapat tersebut disimpulkan, peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dimaksimalkan dalam PPKM berskala mikro.

"Diharapkan ini dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi," katanya.

SUDAH KERJA: Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah sudah mulai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021). Seminggu sebelumnya dia dinyatakan positif Covid-19. 
SUDAH KERJA: Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah sudah mulai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021). Seminggu sebelumnya dia dinyatakan positif Covid-19.  (Dok. Diskominfotik NTB)

Kebijakan tersebut harus disosialisasikan, tertama  penerapannya di masyarakat.

“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM skala mikro berbasis RT di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Rohmi.

Sosialisasi mulai dari bagaimana sistem koordinasi, sistim pelaporan hingga petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat.

Semua harus diterjemahkan sesederhana mungkin.

Supaya efektivitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan komponen dan elemen di desa.

Baik pemerintah desa, babinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna, dan elemen lembaga lain.

Rohmi juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengintensifkan tacing dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Korban Perdagangan Orang di NTB Merasa Diabaikan, Tuntut Perhatian Pemerintah

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Provinsi NTB Masuk Lima Daerah Perluasan

Baca juga: Akses Internet Sulit, Banyak Pekerja NTB Belum Dapat Bantuan Kartu Prakerja dan BSU

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Lalu Hamzi Fikri menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level RT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved