Virus Corona
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Provinsi NTB Masuk Lima Daerah Perluasan
Setelah 10 provinsi berhasil menekan angka Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM, penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan," kata Airlangga, saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek sang Istri yang Tidur Bareng Selingkuhan, Alat Kontrasepsi Bekas jadi Barang Bukti
Dalam rapat evaluasi tersebut, turut dihadiri delapan kementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri serta 15 gubernur se-Indonesia.
Dalam paparannya, Menko Perekonomian menjelaskan, kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya.
Kecuali kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.
Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masif.
Baca juga: Dulu Tinggal di Rumah Kayu, Kini Mimi Peri Punya Bangunan Mewah: Buatin Emak Rumah dari Tembok
Sementara kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes.
Pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.
"Untuk kegiatan belaja mengajar dan seni budaya tentu kita berharap pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan perda dan perkada," harap Airlangga.
Pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya.
Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah.
Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat.
Pusat perbelanjaan tutup maksimal pukul 21.00.
Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes.
Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen, begitu pula dengan faailitas umum.