Polresta Mataram Hentikan 15 Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Polresta Mataram menghentikan penanganan 15 kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice

Dok. Polresta Mataram
DAMAI: Penandatanganan berita acara perdamaian dan proses penyelesaian kasus melalui restorative justice, di markas Polresta Mataram, Kamis (18/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menghentikan penanganan 15 kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kasus yang dihentikan merupakan tindak pidana pencurian hasil pengungkapan Operasi Jaran Rinjani 2021, dari tanggal 1-14 Maret. 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, dari 112 kasus pencurian yang diungkap selama operasi tersebut, 15 kasus dihentikan melalui mekanisme RJ. 

Baca juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kapolri Atensi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB

"15 kasus kita hentikan penanganannya dan tidak kita lanjutkan,’’ ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (18/3/2021). 

Mekanisme restorative justice diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). 

Tonton Juga :

Penerapan mekanisme tidak sembarangan karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil. 

Di antaranya, barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta. 

Baca juga: PBH Mangandar Pertanyakan Perlakuan Istimewa Tersangka Pencabulan Anak Kandung

Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan. 

Pelaku juga bukan residivis. 

Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan. 

"Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.

Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian. 

Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya. 

"Setelah ini akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku."

"Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. 

Polresta Mataram juga mengembalikan barang bukti 15 kasus ini kepada korban. 

Penyerahan atau pengembalian dilaksanakan di Mapolresta Mataram. 

Baca juga: Ojol Kaget Kardus yang Diantar Berisi Batu dan Pemesan Tak Bisa Dihubungi, Sudah Bayar Rp 400 Ribu

Barang bukti yang dikembalikan terdiri dari 10 buah handphone, 1 sepeda gayung, 1 buah televisi, satu unit Arko, dua buah laptop, power bank dan dua ekor burung.  

"Sekarang kita kembalikan barang bukti ke pemiliknya,’’ ungkap Kadek. 

Kholidi, seorang guru asal Batu Kuta Narmada gembira handphone miliknya dikembalikan kepolisian. 

Handphone miliknya dicuri tiga minggu lalu. 

Saat itu, Kholidi jatuh tersungkur dan barang miliknya diambil pelaku yang masih satu kampung dengan dirinya. 

Awalnya, pelaku tidak mengaku. Tapi akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa dan diserahkan ke kepolisian. 

"Saya memilih memaafkan pelaku. Sudah mengaku juga dan meminta maaf,’’ katanya. 

Briptu Dara, anggota Satlantas Polresta Mataram juga salah satu korban yang memaafkan pelaku. 

Handphone miliknya yang dicuri saat berbelanja di Jalan Majapahit kini dikembalikan. 

Dara setuju kasus pencurian yang ia alami diselesaikan melalui restoratif justice. 

Baca juga: Enam Hari Positif, Wagub NTB dan Suami Sudah Negatif Covid-19 

"Iya biar cepat selesai. Saya tidak kenal dengan pelaku. Ini demi kemanusiaan juga,’’ terang Dara. 

Barang bukti 15 kasus yang diselesaikan melalui restoratif justice, seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya. 

Pemilik atau korban seluruhnya hadir saat pengembalian barang bukti dengan senyum bahagia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved