Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda Dompu Diringkus saat Berboncengan dengan Teman Perempuan
Diduga mencuri kotak amal masjid dan satu unit handphone, YM, pemuda asal Lingkungan Larema diringkus TIm Puma Polres Dompu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Diduga mencuri kotak amal masjid dan satu unit handphone, YM (21), pemuda asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, diringkus Tim Puma Polres Dompu.
Dia ditangkap saat boncengan dengan seorang perempuan, Selasa (16/3/2021), pukul 22.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, YM diduga mencuri kotak amal Masjid Ar-Rahman Perumahan Karijawa, di Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
Baca juga: Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Selain kotak amal, dia juga menggasak handphone Xiaomi milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24), pemuda asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja, Dompu.
"Saat itu Yarham menaruh handphone di sampingnya dan tidur di salah satu ruangan masjid," kata Aiptu Hujaifah, Rabu (17/3/2021).
Tonton Juga :
Sekitar pukul 04.00 Wita, marbot datang ke masjid dan mendapati kotak amal sudah tidak ada.
Menyadari hal itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu.
Baca juga: Pelabuhan Tikus Rugikan Daerah, Pemprov NTB Minta Bakamla Tidak Mudah Beri Izin Kapal Cepat
Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel memerintahkan Tim Puma menyelidiki dan menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan kedua barang tersebut dicuri YM.
Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota mengejarnya.
Pelaku ditangkap saat sedang boncengan dengan teman perempuan di depan Masjid Raya, Dompu.
"Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," katanya.
Kini terduga telah diamankan ke markas Polres Dompu bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)