Pencurian Rp 653 Juta di Kantor PMI, Polda NTB Telusuri Keterlibatan Orang Dalam
Polda NTB akan menelusuri keterlibatan orang dalam, pada kasus pencurian uang Rp 653 juta, di kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menelusuri keterlibatan orang dalam, pada kasus pencurian uang Rp 653 juta, di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat.
”Masih dikembangkan karena ada pelaku yang belum ditangkap, masih DPO ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Senin (8/3/2021).
Sejauh ini, dari informasi yang dihimpun kepolisian, pelaku pencurian berinisial HM alias US atau Songkok membobol kantor Unit Donor Darah PMI Lombok Barat hanya berdua.
Mereka masuk ke dalam kantor dan membawa brankas di ruangan bendahara.
Polisi baru menangkap US atau Songkok.
Sementara satu pelaku berinisial DD masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Saat ditanya mengenai keterlibatan orang dalam PMI, US mengaku tidak ada.
Dia tidak mengenal orang PMI. Pencurian dia lakukan berdua.
”Tidak tahu (orang dalam PMI),” kata US pada wartawan.
Baca juga: Curi Uang Rp 653 Juta, Pemuda Mataram Ini Berdalih untuk Lunasi Utang Ibu
US bersama salah satu temannya membobol kantor unit donor darah PMI di Jalan Bung Hatta Nomot 3B, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Dalam aksi itu, mereka membawa brankas berisi uang Rp 653 juta lebih. Serta sertifikat tanah dan BPKB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, pada malam kejadian, Minggu (21/2/2021), US bersama DD keliling mencari rumah kosong untuk dicuri.
Salah satu rumah di dekat kantor PMI mereka masuki. Tetapi di dalam rumah itu tidak ada barang yang bisa dicuri.
”Rumah itu kosong,” katanya.
Akhirnya mereka masuk ke kantor unit donor darah PMI, tepat di samping rumah kosong itu.
Di dalam kantor mereka menemukan brankas. Meski cukup berat, namun dia berhasil mengambilnya.
”Brankas itu kemudian mereka lempar ke luar kemudian diambil tersangka,” jelas Artanto.
Baca juga: Berusaha Kabur dan Membuang Sabu, Pria di Mataram Ini Diringkus Polisi
Baca juga: NTB Dilanda 121 Gempa Bumi pada Pekan Pertama Maret
Setelah membawa kabur brankas, pelaku membawanya pulang ke rumahnya di Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru.
Di rumahnya mereka membuka brankas dengan alat berupa cangkul.
”Setelah dibuka brankas itu berisi uang Rp 653 juta beserta sertifikat dan surat-surat kendaraan,” katanya.
Uang tersebut mereka bagi dua. Pada saat yang sama, beberapa teman pelaku juga datang dan meminta bagian. Ada juga yang mengambil berkas-berkas tersebut.
”Tersangka yang lain masih DPO mengambil surat-surat dan berkas yang lain,” katanya.
(*)