Berita Mataram
Buruh Bangunan di Mataram Jualan Sabu, Konsumsi Narkoba untuk Stamina
Buruh bangunan berinisial SH (25), warga Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Buruh bangunan berinisial SH (25), warga Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
”SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/2/2021).
Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media.
Pelaku disebut kerap bertransaksi narkotika di Dasan Agung.
Penyelidikan dilakukan untuk akurasi informasi itu.
Kemudian Rabu (24/2/2021), sekitar pukul 20.45 Wita diputuskan turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung.
”Kami mengamankan dua orang di rumah itu. Salah satunya SH,’’ bebernya.
Baca juga: 4 Ibu Rumah Tangga Bebas Dakwaan, Suami: Ini Pelajaran, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Saja
Baca juga: Bebas dari Segala Dakwaan, 4 Ibu-ibu Menangis dan Sujud Syukur di Ruang Sidang PN Praya
Baca juga: Cegah Penembakan oleh Polisi di Kafe Terulang, Propam Polda NTB dan Denpom TNI Razia Hiburan Malam
Dari hasil pengledahan badan. Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram.
Kemudian uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Berikutnya adalah dua unit handphone milik pelaku.
”Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya.
Dari hasil introgasi terhadap SH. Sebelum ditangkap, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta.
”Ini barang bukti sabunya itu sisanya saja yang sudah dijual. Dia sudah dua tahun menjual,’’ tuturnya.