Akhir Cerita Suami Curi HP Istri: Sepakat Damai, Uang Hasil Penjualan HP Diberikan ke Istri
Pria berinisial BP, seorang suami di Kabupaten Sumbawa yang mencuri handphone istrinya dibebaskan dari proses hukum
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Pria berinisial BP (42), seorang suami di Kabupaten Sumbawa yang mencuri handphone (HP) istrinya dibebaskan dari proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menyelesaikan masalah itu melalui jalur mediasi, sehingga kedua pihak sepakat untuk damai.
Nurmala (39), sang istri memaafkan suaminya, sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.
”Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan sistem restorative justice,” kata Kasubbag Humas AKP Sumardi, dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pegang Kabel Alat Cukur, Bocah asal Dompu Tewas Tersengat Listrik di Samping Ayahnya
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus kejahatan melalui proses mediasi.
Di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan.
Tonton Juga :
”Dalam mediasi itu, penyidik memfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini,” katanya.
Baca juga: 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Lombok Barat Ini Tertangkap Lagi Curi HP
Penerapan restorative justice, lanjut AKP Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung, dan Kapolri.
Pendekatan ditempuh dalam kasus tersebut karena terjadi dalam lingkup keluarga.
Pelapor dan terlapor masih suami-istri sah.
Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu nilainya di bawah Rp 2 juta.
”Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi istri saat ini dalam keadaan hamil besar,” katanya.
Anak di dalam kandung korban membutuhkan kehadiran seorang ayah.
”Pelapor juga sudah mencabut mencabut laporannya, dengan demikian kasus dianggap telah selesai,” katanya.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Diduga Hasil Curian, 44 Ekor Sapi Selundupan dari Flores Dicegat Polda NTB
Diberitakan sebelumnya, BP mencuri HP istrinya yang dicas di dalam kamar rumah, tanggal 15 Januari 2021, pukul 17.00 Wita.
Saat itu korban Nurmala melaporkan rumahnya dibobol maling, dengan laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sumbawa.
HP-nya hilang ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.
Saat korban pulang sore harinya korban curiga rumahnya dibobol maling, karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah.
Korban pun mengecek ke dalam rumah.
Terungkap HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar hilang.
Tanpa pikir panjang kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polres Sumbawa.
Penyelidikan pun dillakukan, setelah cukup lama ditelusuri, Tim Puma Polres Sumbawa menemukan titik terang.
HP korban ditemukan di salah satu konter dan penjualnya adalah suami korban sendiri.
Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya.
Dia kerap rebutan HP dengan anaknya.
Baca juga: Aksi Heroik Satpam Gagalkan Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Tak Mundur Meski Diancam Ditembak
Akhirnya muncul ide mengambil HP istrinya diam-diam.
BP membuat seolah-olah telepon pintar itu diambil maling yang masuk ke rumah mereka.
Setelah diusut, hasil penjualan HP korban sebesar Rp 500 ribu, rupanya sudah diberikan BP kepada korban atau istrinya untuk keperluan sehari-hari mereka.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/proses-mediasi-dilakukan-sat-reskrim-polres-sumbawa-suami-curi-hp-istri.jpg)