Terkait Penahanan 4 Ibu-ibu di Lombok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Sebelum penangkapan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah, NTB, proses mediasi telah dilakukan berulangkali.

Dok. Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM,  JAKARTA - Sebelum penangkapan empat ibu rumah tangga di
Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), proses mediasi telah dilakukan berulangkali.

Hanya saja, proses mediasi antara warga dan UD Mawar Putra tidak menemui kesepakatan.

Sampai kasus penahanan empat ibu-ibu beserta dua balitanya menjadi viral.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam siaran pers, di Jakarta, (23/2/2021).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21, tanggal 3 Februari 2021.

Kemudian 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Baca juga: Buntut Penahanan Ibu-ibu Lombok Tengah, Dinas Kesehatan Cek Kondisi 11 Anak Lingkar Pabrik Tembakau

Terkait kronologis peristiwa tersebut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, tanggal 1 Agustus 2020, ada penolakan warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD Mawar Putra.

Aktivitas pabrik dianggap mengeluarkan aroma bahan kimia sangat menyengat.

Hal itu berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal 3 Agustus 2020, pukul 09.00 Wita, berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.

Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 Wita,  berlangsung hearing di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Selanjutnya, 10 September 2020, pukul 10.00 Wita, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah membahas legalitas UD Mawar Putra.

Baca juga: Kasus Dugaan Perusakan Pabrik Tembakau: Kejari Lombok Tengah Bantah Tahan Anak-anak

DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra.

Namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau yang mengganggu.

Tanggal 16 September 2020, pukul 14.00 Wita, beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

Selanjutnya, 30 September 2020, pukul 10.00 Wita, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi.

Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali.

Tanggal 7 Oktober 2020, pukul 11.00 Wita, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan pemerintah Desa Wajageseng agar UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

Tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades menutup/memindahkan lokasi UD Mawar Putra.

Apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unjuk rasa.

Mediasi kembali dilakukan 11 Oktober 2020 pukul 17.25 Wita, di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya.

Baca juga: Penyebab Ibu-ibu di Lombok Lempar Pabrik Tembakau: Kesal Anak Sesak Napas, Satu Bocah Nyaris Lumpuh

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah.

Sehingga total mediasi yang telah dilakukan  kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra.

Sehingga para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah.

Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved