Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Kasus Kompol Yuni Cs: Tak Ada Toleransi, Kemungkinan Hukuman Mati?
Kapolri akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Cs, tak ada toleransi. Bagaimana dengan kemungkinan hukuman mati?
TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dan 11 anggota Polri lainnya, tak ada toleransi. Bagaimana dengan kemungkinan hukuman mati?
Hal ini disampaikan Listyo Sigit setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Listyo berjanji akan menindak tegas jika Kompol Yuni dan kawan-kawan terbukti bersalah.
Ia mengatakan, hal-hal sedemikian rupa telah tertera dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.
"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," kata Listyo Sigit.

Baca juga: Profil Kompol Yuni yang Tertangkap Pesta Narkoba dengan 11 Polisi, Prestasi hingga Harta Kekayaan
Baca juga: Terseret Narkoba, Ini Sumber Kekayaan Jennifer Jill: Bisnis Almarhum Suami hingga Rumah Rp 100 M
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.
Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba.
Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.
Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali.
Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.
Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya diciduk Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Mengutip Tribun Jabar, penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat pada Propam Mabes Polri.
Laporan itu kemudian diteruskan pada Propam Polda Kabar.
"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar."
Baca juga: Kaget Istri Ditahan Tanpa Pemberitahuan, Suami: Anak di Rumah Sering Tanya Ibu ke Mana?
Baca juga: Kondisi 6 Artis Korban Banjir Jabodetabek, Anya Ngungsi di Hotel, Roy Marten Baru Sembuh Covid-19