Pulau Gili Tangkong Lombok Dijual Online, Pemprov NTB Selidiki Dugaan Penjualan Pulau
Pulau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB diduga diperjualbelikan secara online di situs Private Island Online
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Bila ada iklan penjualan lahan sekitar 17 are kemungkinan yang dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya.
Terkait lahan, kewenangan pengelolaan ada di kabupaten/kota.
Sedangkan wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangannya di provinsi.
Terkait kemungkinan lahan yang dijual di Gili Tangkong adalah milik Pemprov NTB, Yusron tidak tahu persis.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan Pemkab Lombok Barat.
• Angin Kencang Robohkan Sejumlah Tiang Listrik PLN di Lombok, Perbaikan Masih Dilakukan
Luas lahan Pemprov NTB di kawasan itu kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat.
"Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada di antara keduanya," katanya.
Yusron menegaskan, pulau seperti Gili Tangkong tidak boleh dimiliki perorangan.
"Prinsipnya pulau tidak boleh dijual, apalagi dikuasai satu orang," tegasnya.
8 Pulau Indonesia Dijual Online
Selain Gili Tangkong, situs Private Island Online juga menawarkan sejumlah pulau lain di Indonesia.
Terdapat 8 pulau di Indonesia yang ditawarkan, salah satunya Gili Tangkong.
• Basarnas Mataram Hentikan Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Teunting-Unting Lombok Tengah
Adapun 8 pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat, NTB.
Selanjutnya Pulau Ayam, Kepulauan Riau, Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba, NTT, Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Harga dari pulau-pulau tersebut tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan.