FAKTA Video Mesum di RSUD Dompu: Oknum Polisi Pemeran Pria Ditindak Tegas, 2 Perawat Terjerat UU ITE

Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews

Editor: wulanndari
Istimewa
ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB - Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews 

Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.

Baca juga: Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan karena Sebarkan Video Syur Ruang Covid-19

Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  

”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.

Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.

Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.

”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.

Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.

Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuamnya tidak main-main. Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/ Kompas.com/ TribunLombok.com/ Sirtupillaili)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved