FAKTA Video Mesum di RSUD Dompu: Oknum Polisi Pemeran Pria Ditindak Tegas, 2 Perawat Terjerat UU ITE

Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews

Editor: wulanndari
Istimewa
ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB - Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat dihebohkan dengan video syur yang dilakukan di rumah sakit saat isolasi covid-19.

Diketahui, aksi tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini akhirnya berbuntut panjang.

Bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan mesum tersebut beredar di dunia maya.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tampak terlihat keduanya sedang melakukan hubungan intim di atas tempat tidur pasien.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?

Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews:

1. Pihak Rumah Sakit Lapor Polisi

Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana mengatakan, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) yang dilansir Kompas.com.

Untuk melengkapi laporan tersebut, pihkanya pun telah menyerahkan rekaman asli CCTV dan data diri pasien.
"Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Video Mesum di Ruang Covid-19 RSUD Dompu, Polisi Buru Penyebar Video

Baca juga: Seorang Kakek di Dompu Rudapaksa Anak 17 Tahun Berulang Kali hingga Hamil 2 Bulan

2. Video Pertama Kali Diunggah di Facebook

Dikutip dari TribunLombok.com, pihak Kasat Reskrim Polres Dompu melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel pada TribunLombok.com menjelaskan, video tersebut pertama kali diposting akun Facebook Kejora Paramita.

”Itu yang beredar di masyarakat sehingga jari viral,” katanya, saat dihubngi via telpon, Kamis (21/1/2021).

Polisi juga berfokus untuk mencari oknum yang merekam ulang CCTV rumah sakit.

Pasalnya, ruangan kontrol itu hanya bisa diakses orang-orang tertentu saja.

”Benar itu di ruang isolasi pasien Covid-19. Salah satu dari terduga pelaku adegan mesum itu terkonfirmasi pasien positif Covid-19 rumah sakit (RSUD) Dompu,” ungkapnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Dompu Cabuli Muridnya Setiap Selesai Mengajar, Awalnya Warga Tak Curiga

3. Pemeran Pria dalam Video Syur Ternyata Oknum Polisi

Masih dikutip dari TribunLombok.com, pelaku adegan mesum di ruang isolasi covid-19 ternyata oknum polisi.

Pria tersebut diketahui berinisial F (25), anggota Polres Dompu yang sedang menjalani perawatan di ruang nomor 6 RSUD Dompu.

”Dia positif Covid-19 dan isolasi di RSUD Dompu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, saat dikonfirmsi TribunLombok.com, Jumat (22/1/2021).

Sementara perempuan dalam video itu diketahui berinisial N (20).

Dari pengakuan sementara ia merupakan anggota keluarga F.

”Dia belum kita mintai keterangan. Bukan pegawai rumah sakit, dia orang luar,” katanya.

Pihaknya belum memberikan penjelasan rinci terkait perempuan itu karena belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

”Mereka belum kita minta keterangan karena masih diisolasi. Posisi perempuan di Bima saat ini,” katanya.

Kalau pun perempuannya datang, N harus tes swab terlebih dahulu karena dia kontak langsung dengan pasien Covid-19.

”Kita juga tidak berani kontak dulu,” ujar Iptu Ivan Roland Cristofel.

Baca juga: TERUNGKAP Pria dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu Adalah Oknum Polisi  

Baca juga: Sosok Pria dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu Adalah Oknum Polisi

4. Oknum Polisi F akan Ditindak Tegas

Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku F.

Kasusnya akan diserahkan ke Pengamanan Internal Polisi (Paminal) untuk sidang kode etik.

”Dua-duanya nanti kita proses di Dompu,” katanya.   

Terpisah, dalam keterangan persnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota tersebut akan diproses.

Dia akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.

Selain itu, F juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.

Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo.

Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya.

5. Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan

Dikutip dari TribunLombok.com, Terkait penyebaran video syur di RSUD Dompu, dua perawat ditahan.

A (32) dan HM (31) ditahan Kepolisian Resor (Polres) Dompu.

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).

Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.

Baca juga: Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan karena Sebarkan Video Syur Ruang Covid-19

Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  

”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.

Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.

Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.

”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.

Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.

Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuamnya tidak main-main. Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/ Kompas.com/ TribunLombok.com/ Sirtupillaili)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved