FAKTA Video Mesum di RSUD Dompu: Oknum Polisi Pemeran Pria Ditindak Tegas, 2 Perawat Terjerat UU ITE
Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews
Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku F.
Kasusnya akan diserahkan ke Pengamanan Internal Polisi (Paminal) untuk sidang kode etik.
”Dua-duanya nanti kita proses di Dompu,” katanya.
Terpisah, dalam keterangan persnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota tersebut akan diproses.
Dia akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.
Selain itu, F juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.
Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo.
Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya.
5. Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan
Dikutip dari TribunLombok.com, Terkait penyebaran video syur di RSUD Dompu, dua perawat ditahan.
A (32) dan HM (31) ditahan Kepolisian Resor (Polres) Dompu.
Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).